MUI Akan Kaji Fatwa Haram Cincin Nia Ramadhani

| Thursday, June 3, 2010
Jakarta Cincin nikah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie difatwakan haram oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa dan Madura. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa berpendapat soal fatwa haram itu. MUI masih akan mengkajinya terlebih dulu.

"Kita belum dengar. Kita tanya ke Pesantren Lirboyo dulu," kata Sekum MUI, Ikwan Syam, usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

FMPP se Jawa dan Madura, Kamis (3/6/2010) menyatakan cincin nikah yang menyatukan darah Nia dan Ardi haram. Darah yang terkandung dalam cincin dianggap sebagai barang najis, yang tidak semestinya diabadikan.

Keputusan haram tersebut diambil dalam Komisi B forum bahtsul masa'il FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.

Mereka beranggapan, darah yang dinyatakan najis tidak semestinya disatukan, terlebih dalam sebuah cincin yang dimungkinkan setiap saat dibawa salat.

Atas keputusan tersebut, FMPP meminta masyarakat tidak meniru apa yang dilakukan pasangan Ardi dan Nia tersebut. "Masyarakat biasanya latah dan untuk masalah ini kami harapkan tidak. Apa yang mereka lakukan salah dan jangan ditiru," tegasnya.

Mengenai status pernikahan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, FMPP tetap menganggapnya sah. Keputusan haram hanya dikenakan pada cincin perkawinan yang digunakan, yang dikabarkan dipesan secara khusus ke Thailand.

0 comments:

Post a Comment