Suami Cut Tari Bisa Bikin Ariel Dihukum Berat

| Monday, June 28, 2010
JAKARTA - Hingga saat ini, Nazriel Irham alias Ariel ditahan dengan UU Pornografi dan ITE. Pasal dan hukumannya bisa bertambah bila suami Cut Tari melaporkan Ariel dengan UU perzinahan.

"Kalau suami Cut Tari melapor, Ariel bisa dapat pasal lebih berat. Tapi masalahnya, kalau dia (suami Tari) lapor, dia juga akan membuat berat istrinya. Tapi sejauh ini suaminya kelihatan tegar," tutur penyidik yang enggan disebutkan namanya, ditemui di Mabes Polri, Selasa (29/6/2010).

Ariel telah dikenakan pasal 4 tentang pornografi. Dia menjadi tersangka pembuatan video porno yang diduga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Hingga kini, Ariel belum mengaku berzina.

"Ariel belum kena undang-undang perzinahan karena belum ada yang laporin. Sampai sekarang Ariel belum mengakui," imbuhnya.

Mantan suami Sarah Amalia itu dijerat pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang isinya melarang orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarluaskan materi pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

0 comments:

Post a Comment