Selain Artis, Polisi Juga Tangkap Cewek Uzbekistan

| Tuesday, June 1, 2010

JAKARTA- Selain menangkap pemain sinetron Ade Ivay dan pacarnya di sebuah kosan di Tegal Parang, polisi juga menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Uzbekistan dan seorang pria rekannya.

Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan shabu. Dari tangan keduanya polisi menyita 1010 butir ekstasi, 3,6 gram shabu-shabu dan ratusan gram kristal putih serta sepertiga botol MDMA cair.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/6/2010).

Dijelaskan Anjan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas di rumah tersangka bernama Dedy yang berlokasi di Krekot Bunder 4 No 34C RT 05/07, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Setelah melakukan pengintaian selama sebulan, petugas yang merasa yakin kemudian melakukan penangkapan terhadap Dedy ketika keluar dari rumahnya bersama wanita asal Uzbekistan bernama Evgeniya Dolgolichenko alias Natasia. Dari tangan Dedy petugas menemukan barang bukti berupa 1,2 gram shabu-shabu. Sementara dari tangan Evgeniya ditemukan barang bukti 3 gram shabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Dedy dan menemukan barang bukti lain di lantai dua berupa 170 butir ekstasi, botol berisi MDMA cair, plastik klip berisi kristal putih seberat 101 gram, plastik klip berisi kristal putih seberat 102 gram dan plastik klip berisi kristal putih seberat 99 gram. Sementara di lantai tiga, petugas menemukan 0,6 gram shabu-shabu

Dalam pemeriksaan Evgeniya yang telah overstay sejak enam tahun lalu mengaku barang bukti yang didapat dari tangannya merupakan milik Dedy. "Rencananya barang tersebut akan diberikan ke wanita penghibur asal Cina. Dia berperan memberikan barang ke wanita-wanita penghibur berkewarganegaraan asing. Sudah menetap di Jakarta sejak enam tahun lalu dan fasih berbahasa indonesia," tuturnya. Evgeniya sendiri pernah bekerja sebagai wanita penghibur di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Menurut Anjan, hasil pengembangan Dedy memperoleh barang bukti 840 butir ekstasi di LP Pondok Bambu dari tahanan berinsial DL 170 butir di LP Cipinang milik tahanan berinisial AY. Sementara shabu didapat dari AH yang masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (2) subsider 112 ayat (1) juncto 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 10 M.

Evgeniya mengaku, dirinya hanya bertugas mengantar barang terasebut ke pembeli. Dia mendapatkan uang dalam tugasnya sebagai kurir. "Saya hanya mengantar dan bukan pengedar," ujarnya.

Sementara, bintang sinetron Ade Ivay juga mengaku dirinya hanyalah sebagai pemakai bukan pengedar. Dia juga mengaku baru duabulan menggunakan barang haram tersebut. Kini, para pelaku ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

0 comments:

Post a Comment